Category: Uncategorized

  • Sat Reskrim Polresta Bogor Kota Bongkar Peredaran Susu Kadaluarsa Bermodus Label Baru

    Bogor Kota – Sat Reskrim Polresta Bogor Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran produk pangan kadaluarsa yang dimanipulasi dengan cara mengganti label tanggal kedaluwarsa. Kasus ini terungkap pada Senin, (16/06/2025), saat petugas mendatangi sebuah toko grosir di kawasan Jalan Raya Pangkalan 1, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

    Dalam penggeledahan di toko milik pria berinisial M (53) tersebut, petugas menemukan 38 dus susu Indomilk kemasan botol dan 66 dus susu Indomilk kemasan kotak yang diduga telah diganti tanggal kedaluwarsanya agar seolah-olah masih layak konsumsi.

    Kapolresta Bogor Kota melalui Kasat Reskrim menjelaskan, pengembangan kasus membawa tim ke lokasi lain di Jl. Jabon, Bedahan, Kota Depok. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 300 dus susu kadaluarsa serupa yang telah dimanipulasi dan diamankan dari tangan seorang perempuan berinisial F (27) yang diketahui mendapat produk dari pihak ketiga yang hingga kini belum diketahui identitasnya.

    “Produk ini dijual ke masyarakat dengan harga jauh di bawah pasaran, yakni sekitar Rp75 ribu per karton. Ini menjadi indikasi kuat adanya niat untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar keamanan pangan,” ujar Kasat Reskrim.

    Dalam kasus ini, modus operandi yang digunakan adalah mengganti tanggal kedaluwarsa pada produk minuman susu kemasan yang telah habis masa edarnya. Setelah diberi label baru, produk tersebut diedarkan kembali ke pasaran. Pelaku diduga melakukan tindakan ini dengan motif ekonomi, memanfaatkan celah harga dari produk-produk reject yang diperoleh dari jalur tidak resmi.

    Penangkapan dan Barang Bukti
    Tiga orang telah diamankan, yakni:

    M (53) – pemilik toko di Bogor
    F (27) – pemilik toko di Depok
    I dan KA – diamankan di lapak rongsokan di Jl. Jabon, Depok

    Barang bukti yang diamankan antara lain:
    38 dus susu Indomilk kemasan botol
    66 dus susu Indomilk kemasan kotak
    300 dus susu Indomilk kadaluarsa dari toko di Depok

    Para pelaku dijerat dengan Pasal 99 juncto Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

    Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli produk makanan dan minuman, terutama yang mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Apabila menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat diharapkan segera melapor ke pihak berwajib.

    Polresta Bogor Kota akan melanjutkan proses penyidikan, pemberkasan, dan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.

  • Polsek Bogor Timur Monitoring Ketahanan Pangan di KWT Mawar Melati

    Bogor Kota – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok perempuan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Katulampa, Aipda Deni Mulyadi, melaksanakan kegiatan sambang dan monitoring ke Kelompok Wanita Tani (KWT) Mawar Melati pada hari Selasa, (17/06/2025)

    Kegiatan yang dilaksanakan di Perumahan BSI RT 05/05 Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur ini bertujuan untuk memantau perkembangan tanaman jagung yang menjadi bagian dari program Pekarangan Pangan Bergizi.

    Dalam kunjungannya, Aipda Deni Mulyadi melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi tanaman dan memberikan semangat kepada anggota KWT agar terus aktif dalam mendukung ketahanan pangan lokal melalui pemanfaatan lahan pekarangan.

    Polsek Bogor Timur berkomitmen untuk terus bersinergi dengan masyarakat dalam menciptakan ketahanan pangan berbasis komunitas sebagai upaya mendukung ketahanan nasional dari tingkat akar rumput.

  • Sat Reskrim Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Perdagangan Produk Kadaluarsa, Ratusan Kardus Barang Bukti Diamankan

    Bogor Kota – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap praktik curang dalam perdagangan produk konsumsi yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kasus ini terungkap pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 15.34 WIB, berlokasi di Jalan Raya Pangkalan 1, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

    Pelaku usaha diketahui menjual minuman kemasan jenis susu dan beberapa produk makanan lainnya yang telah melewati tanggal kedaluwarsa. Modus yang dilakukan adalah mengganti label tanggal kedaluwarsa sehingga seolah-olah produk tersebut masih baru dan layak dikonsumsi. Produk-produk itu kemudian dipasarkan kepada masyarakat, membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen.

    Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim bersama Penyidik Unit Ekonomi Khusus (Eksus) melakukan pengembangan dan penggerebekan ke lokasi gudang penyimpanan produk. Dari lokasi tersebut, diamankan berbagai barang bukti berupa: 300 kardus susu Indomilk, 6 kotak plastik susu Indomilk, 1 kardus Puffies, 1 kardus New Green Tea, 1 kardus selai Ceres, 26 pcs Emina Ceda, 1 kardus susu Frisian Flag, 1 kardus Mogu Mogu, 1 kardus Adem Sari Chingku, 1 kardus New Milk Tea, 1 kardus Pringles, 1 pack Pulpy Orange isi 12 pcs, 1 unit SD card rekaman CCTV.

    Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, tim juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), interogasi terhadap pelaku, dan penyitaan terhadap barang bukti.

  • Polresta Bogor Kota Gelar Bakti Kesehatan untuk Warga Menyambut Hari Bhayangkara ke-79

    Bogor Kota – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025, Polresta Bogor Kota menggelar kegiatan Bakti Kesehatan sebagai bentuk kepedulian dan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian acara peringatan HUT Bhayangkara yang bertujuan untuk mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

    Bakti Kesehatan ini melibatkan tim dari Seksi Dokkes Polresta Bogor Kota yang memberikan layanan pengobatan gratis kepada warga, seperti pemeriksaan kesehatan umum, pemberian obat, dan edukasi kesehatan. Antusiasme masyarakat terlihat tinggi, dengan ratusan warga datang memanfaatkan layanan tersebut.

  • Polsek Bogor Barat Amankan Dua Pelaku Curanmor

    Bogor Kota – Unit Reskrim Polsek Bogor Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) yang sebelumnya telah diamankan oleh warga di wilayah Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

    Peristiwa terjadi di halaman parkir Restoran Olu Grill House, Jalan Dr. Semeru RT 01/01, Kelurahan Menteng. Pelaku yang berjumlah dua orang tertangkap tangan oleh warga saat berusaha mencuri sepeda motor milik korban, dan langsung diamankan sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

    Mendapat laporan dari masyarakat, piket Reskrim Polsek Bogor Barat bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Menteng segera mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti. Para pelaku diketahui bernama IR dan RA.

    Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan serupa di wilayah lainnya.

  • Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Bogor Kota Gelar Bakti Kesehatan Gratis di Kertamaya

    Bogor Kota – Polresta Bogor Kota Polda Jabar. Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025, Polresta Bogor Kota melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kertamaya menggelar kegiatan Bakti Kesehatan berupa pengobatan gratis bagi warga, bertempat di Aula Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, pada Senin (16/6/2025) pukul 08.00 WIB.

    Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kel. Kertamaya Aipda A. Fachrul Rozzi bersama Lurah Kertamaya Ibu Mega Julyanti Hutapea, STP., Babinsa Sertu Didik Wahyudi, serta staf kelurahan. Tim kesehatan dari Sie Dokkes Polresta Bogor Kota yang dipimpin oleh Iptu Dadan turut hadir memberikan pelayanan kesehatan kepada sekitar 100 warga yang datang untuk berobat.

    Selain mendapatkan pengobatan gratis, warga juga menerima bantuan sembako, sebagai bentuk kepedulian sosial jajaran Polri kepada masyarakat.

    Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan penuh antusiasme dari masyarakat. Polresta Bogor Kota terus berkomitmen mendekatkan diri kepada warga melalui berbagai kegiatan sosial.

  • Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Tim Raimas Bubarkan Remaja Nongkrong Dini Hari

    Bogor – Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait sekelompok remaja yang nongkrong hingga larut malam dan menimbulkan keresahan, Tim Raimas Polresta Bogor Kota bergerak cepat dengan melakukan patroli dan penertiban di lokasi yang dilaporkan.

    Dalam kegiatan tersebut, tim menemukan sekelompok remaja yang berkumpul tanpa tujuan jelas di salah satu titik rawan gangguan kamtibmas. Para remaja tersebut kemudian dibubarkan dan diberikan tindakan disiplin berupa pembinaan di tempat serta imbauan agar tidak mengulangi perbuatannya.

    Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respon cepat Polresta Bogor Kota dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di malam hari. Tim Raimas juga mengajak para orang tua untuk lebih peduli dan mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama pada jam-jam rawan.

    Patroli malam akan terus ditingkatkan guna menekan potensi gangguan kamtibmas dan menjaga situasi tetap kondusif di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

  • Cegah Tawuran, Polsek Bogor Selatan Amankan 4 Remaja

    Bogor Kota – Minggu, 15 Juni 2025, Kepolisian Sektor Bogor Selatan di bawah pimpinan Kapolsek AKP Sonson Sudarsono, S.E., M.M., berhasil menggagalkan aksi tawuran remaja yang diduga akan terjadi di wilayah Kampung Cibeureum, RT 002/008, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

    Sekitar pukul 03.14 WIB, Kapolsek bersama Pawas, anggota QR Selatan, Intelkam, dan Polmas Bogor Selatan melakukan patroli rutin dan menemukan sekelompok remaja dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, empat orang remaja berhasil diamankan.

    Dari tangan para terduga, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:
    • 3 (tiga) bilah parang
    • 1 (satu) buah petasan flare
    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario

    Selanjutnya, keempat remaja tersebut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan dalam rencana aksi tawuran.

    Polresta Bogor Kota mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya, serta mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.

  • Cegah Aksi Balap Liar Amankan Sekelompok Pemuda di Jalan Yasmin

    Bogor Kota – Sebagai bentuk antisipasi terhadap gangguan kamtibmas di wilayah Kota Bogor, Tim Raimas Polresta Bogor Kota bersama personel Brimob dan Quick Respon Polsek Tanah Sareal (Tansa) berhasil mengamankan sekelompok pemuda yang diduga akan melakukan balap liar di kawasan Jalan Raya Yasmin, Kecamatan Tanah Sareal, Minggu (15/06/2025).

    Kegiatan pengamanan ini berlangsung pada dini hari saat petugas melaksanakan patroli rutin dan menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Petugas gabungan segera menuju lokasi dan mendapati sekelompok pemuda dengan sepeda motor yang telah dimodifikasi.

    Polresta Bogor Kota akan terus meningkatkan patroli malam serta bersinergi dengan berbagai pihak untuk menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh warga.

  • Polresta Bogor Kota Menangkap Koboi Jalanan

    Bogor Kota – Jajaran Raimas membantu tim Opsnal Satresnarkoba dalam mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata jenis airsoft gun Glock 19.

    Penangkapan berawal saat personel Raimas melaksanakan patroli rutin dan menerima permintaan bantuan dari tim Opsnal Satresnarkoba. Dengan cepat dan sigap, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.

    Senjata airsoft gun yang dibawa oleh pelaku langsung diamankan sebagai barang bukti. Selanjutnya, pemuda tersebut dibawa oleh personel Satresnarkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk tidak membawa atau menggunakan senjata tiruan seperti airsoft gun di tempat umum tanpa izin yang sah, karena dapat menimbulkan keresahan serta berpotensi melanggar hukum.